Lhokseumawe (ANTARA) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar meninggal dunia saat sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan Tenaga Didik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Yusri di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan tersangka berinisial RU (59), meninggal dunia pada Selasa (8/11) sekira pukul 21.20 WIB.
"Yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya. Yang bersangkutan merupakan tahanan titipan kejaksaan," kata Yusri.
Sebelumnya, kata Yusri, dari hasil pemeriksaan tim paramedis, RU mengeluhkan rasa nyeri pada kaki kiri, tampak seperti edema, merah kebiruan, dan sulit untuk berjalan serta lemas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Yusri, pihaknya melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, mengingat tersangka merupakan tahanan yang dititipkan jaksa di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pihak lapas mengeluarkan tersangka RU untuk diobati. Kepala lapas membuat berita acara pengeluaran tahanan pada Selasa (8/11) pukul 11.45 WIB.
"Kondisi kesehatannya semakin menurun hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit," kata Yusri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar.
Ketiga tersangka yakni berinisial AQ (40), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59), selaku rekanan proyek dan SN (39), selaku konsultan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian keuangan negara diduga Rp356 juta lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Anggaran pekerjaan bersumber dari APBN 2018.