Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 178 gram.
"Tersangka tiga orang laki-laki. Mereka penumpang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur-Banda Aceh. Mereka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 178 gram," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukap Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Abdul Harris di Banda Aceh, Kamis.
Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, 26 tahun, RH, 29 tahun, dan TI, 26 tahun. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (3/8) sekitar pukul 14.35 WIB.
Mereka ditangkap karena diduga menyelundupkan sabu-sabu tersebut dengan jalan memasukkannya ke lubang anus. Sabu-sabu yang mereka selundupkan tersebut dengan nilai mencapai Rp373 juta.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari kecurigaan petugas bea cukai di Bandara Sultan Iskandar Muda. Petugas melakukan pemindaian kabin dan bagasi dengan Sinar X.
Namun, tidak ditemukan adanya indikasi tertentu. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya. Sebab, mereka bertiga dalam satu kode pemesanan tiket.
"Setelah pemeriksaan mendalam, juga tidak ditemukan indikasi. Namun petugas masih menaruh curiga karena tingkah laku mereka mencurigakan," ungkap Abdul Harris.
Lalu, petugas membawa mereka ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen guna mengetahui apakah mereka menyimpang barang terlarang di tubuhnya atau tidak.
"Selesai menjalani pemeriksaan di rumah sakit, ditemukan tiga benda asing di rongga pinggul tersangka TI. Kemudian, TI dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Di kantor bea cukai, lanjut dia, benda asing di tubuh TI dikeluarkan. Setelah diperiksa ternyata benda asing tersebut merupakan methamphetamine atau sabu-sabu.
"Ada tiga bungkus sabu-sabu. Satu bungkus lagi dikeluarkan di Rumah Sakit Bhayangkara. Berat ketiga bungkus barang terlarang tersebut mencapai 178 gram," kata Abdul Harris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF dan RH mengaku sempat memasukkan dua bungkus sabu-sabu ke lubang anusnya. Namun, karena tidak tahan, mereka mengeluarkan bungkusan tersebut di toilet di Bandara Kuala Lumpur.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 102 Hurur e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Abdul Harris.