Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyarankan kepada masing-masing desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk suntikan modal terhadap Badan Usaha Milik Gampong/desa (BUMG) agar perekonomian di daerah berjalan.
"Jika sewaktu-waktu program dana desa tersebut dihentikan oleh pemerintah pusat, maka masing-masing desa sudah siap mewujudkan kemandirian ekonomi, karena melalui badan usaha itu bisa menggerakkan perputaran ekonomi secara berkelanjutan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Emmifizal kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.
Menurutnya, meskipun penggunaan dana desa menjadi hak penuh masyarakat melalui pengambilan keputusan musyawarah mufakat, namun atas pertimbangan masukan dan saran yang disampaikan Pemkab Aceh Selatan, arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh masing-masing desa sejak tahun 2015 hingga 2016.
"Jika memang ada program kerja lain yang dinilai lebih prioritas kita tidak pernah mengintervensi masyarakat untuk tetap mengalokasikan anggaran terhadap BUMG. Tapi setelah dipertimbangkan secara matang dan bijak, penggunaan dana desa sejak dua tahun terakhir selalu diprioritaskan untuk BUMG dengan tetap tidak mengesampingkan pengalokasian anggaran untuk pekerjaan proyek fisik," ujarnya.
Dibagian lain, Emmifizal melaporkan bahwa terhitung sejak awal bulan Agustus 2016, Pemkab Aceh Selatan melalui BPM dan DPKKD telah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen di 260 desa.
Keputusan pencairan dana ini dilakukan Pemkab Aceh Selatan setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun 2015 telah selesai dipertanggungjawabkan oleh seluruh desa termasuk juga telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) tahun anggaran 2016.
"Setelah semua syarat tersebut dipenuhi oleh masing-masing desa baru kita transfer dana tahap pertama sebesar 60 persen. Alhamdulilah saat ini proses transfer dana terhadap 260 desa tersebut sudah selesai seluruhnya," kata dia.
Emmifizal menyebutkan, dari jumlah keseluruhan dana desa Aceh Selatan tahun 2016 sebesar Rp223,5 miliar, khusus sumber dana dari transfer pusat (APBN) dari jumlah seluruhnya Rp154,5 miliar lebih, maka 60 persen tahap pertama yang telah ditransfer ke masing-masing desa berjumlah Rp92,7 miliar lebih.
Sedangkan untuk 40 persen lagi tahap kedua sebesar Rp61,8 miliar lebih, lanjut Emmifizal, baru akan dicairkan jika pihak desa telah selesai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama.
Menurut dia, terhadap desa yang mampu membuat LPJ penggunaan dana tahap pertama secara lebih cepat, maka dana tahap dua sebesar 40 persen bisa ditransfer secara lebih cepat tanpa harus menunggu desa lain.
"Sementara kewajiban membuat Laporan LPJ oleh pihak desa tidak ada batasan waktu tertentu, tergantung kemampuan desa masing-masing, terhadap desa mampu membuat laporan LPJ lebih cepat maka sisa dana tahap dua bisa segera dikirim, jika terlambat membuat laporan LPJ maka selama laporan itu belum selesai, sisa dana tahap dua tidak akan ditransfer dulu," tegasnya.