Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 kilogram yang dibawa calon penumpang tujuan Jakarta.
Informasi yang dihimpun ANTARA di Banda Aceh, Senin, tersangka berinisial AA (47), warga Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Jakarta.
Kronologis penangkapan tersangka berawal ketika AA memasuki pintu pemerisaan X-Ray, Senin (26/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas mencurigai sesuatu di badannya. Kemudian, petugas bandara menggeledah AA.
Ketika digeledah, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 2,5 kilogram di perut tersangka. Barang terlarang tersebut ditutup korset yang melingkar di perut AA dan celana dalamnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, AA mendapat upah membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta Rp30 juta per kilogram. Upah tersebut diterimanya setelah barang itu diserahkan kepada seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Pelaku AA mengaku pertama kali menjadi kurir barang terlarang. Barang haram itu diterimanya dari seseorang di Lhokseumawe. Kini, pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Namun hingga berita ini ditulis belum didapat konfirmasi resmi dari kepolisian. Sumber di kepolisian menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan akan dirilis secepatnya.