Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Warga penggarap lahan yang dijadikan lokasi pembangunan waduk Krueng Keureuto, Kecamatan Paya Bakong, melakukan unjukrasa ke kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa, menuntut ganti rugi tanah.
Dalam aksinya, mereka meminta kejelasan ganti rugi kepada Pemkab Aceh Utara, perihal belum diterimanya uang pengganti ganti rugi terhadap lahan mereka dan telah dijadikan area pembangunan waduk Krueng Keureuto.
Koordinator lapangan aksi Ruslan menyebutkan, pembangunan waduk Krueng Keureuto terus dilakukan, namun penyelesaian ganti rugi tanah kepada 62 orang masyarakat yang telah mengelola lahan dimaksud belum juga kelar.
"Hingga sekarang penggarap lahan belum mendapatkan hak atas ganti rugi tersebut. Padahal, masyarakat pengarap dimaksud telah membuka aplikasi rekening ke BNI Syariah Cabang Lhokseumawe," ungkap Ruslan.
Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan alasan pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara terkait belum disalurkannya hak atas ganti rugi tersebut, padahal antara masyarakat penggarap dengan pihak PT Satya Agung selaku pemilik garapan tidak ada permasalahan apa-apa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat penggarap lahan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kepada semua pihak untuk tidak mengeluarkan statemen dan surat yang tidak berdasar untuk menghambat pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi milik masyarakat.
Kepada pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe untuk dapat melakukan pemindahbukuan dana ganti rugi tersebut kepada penggarap lahan yang telah membuka rekening tersebut pada BNI Syariah.
Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian ganti rugi lahan untuk tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat, demikian isi tuntutan masyarakat tersebut.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Aceh Utara, Dr A Murtala, kepada wartawan mengatakan, ditundanya pembayaran uang ganti rugi lahan tersebut, karena ada surat dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang menyebutkan, ada kejanggalan dan perbedaan identitas serta Nomor KTP penerima, sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penelitian ulang terkait nama-nama penerima dana ganti rugi tersebut.