Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengingatkan pabrik kelapa sawit di daerah itu membeli tandan buah segar petani dengan harga sesuai penetapan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan harga yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pertanian.
"Kami terus memantau harga beli pabrik terhadap TBS sawit petani. Kami juga sudah menyurati pabrik untuk membeli TBS petani dengan harga sesuai peraturan Menteri Pertanian," kata Lilis Indriansyah.
Berdasarkan hasil pemantauan, kata Lilis Indriansyah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara tidak ada yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah.
"Petugas kami terus memonitor terkait harga TBS yang dibeli pabrik kelapa sawit. Kalau ada yang membeli tidak sesuai peraturan Menteri Pertanian, maka langsung kami surati," kata Lilis Indriansyah.
Saat ini, kata Lilis Indriansyah, harga TBS sawit di tingkat pabrik berkisar Rp2.210 hingga Rp2.250 per kilogram. Sementara, di tingkat pengepul berkisar Rp1.900 hingga 2.000 per kilogram.
"Harga TBS di Kabupaten Aceh Utara di atas Rp2.000 per kilogram. Sedangkan harga minimal ditetapkan Rp2.000 per kilogram. Harga tersebut belum seperti tahun lalu, mencapai Rp3.500 per kilogram," katanya.
Menurut Lilis Indriansyah, harga TBS sawit di Kabupaten Aceh Utara masih lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Provinsi Aceh.
"Kami mengingatkan ada sanksi terhadap perusahaan atau pabrik yang melanggar peraturan Menteri Pertanian apabila membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," kata Lilis Indriansyah.