Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bantuan dana kampanye Pemilu 2024 untuk partai politik yang bersumber dari kelompok, perusahaan, maupun badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain batasan jumlahnya, sumber dana kampanye atau yang memberi sumbangan wajib disebutkan identitasnya dengan jelas.
"Sedangkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar. Begitu juga dengan sumber dana kampanye, juga wajib pencantumkan identitas yang jelas, siapa pemberinya," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP Aceh minta parpol transparan soal dana kampanye
Menurut Munawarsyah, pengaturan soal dana kampanye tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pemilu. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU).
"Untuk PKPU, sedang dalam proses rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. PKPU tersebut berpedoman pada Pasal 329 sampai dengan Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Munawarsyah.