Hasbullah menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Di mana, dalam Bab IV Qanun Aceh tersebut tertera tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Lalu pada poin pertama huruf C disebutkan bahwa Bacaleg beragama islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran.
"Maka dari itu semua Bacaleg pemeluk agama islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat islam secara kaffah, dan salah satunya harus mampu membaca Alquran," demikian Hasbullah.
Baca juga: KIP Aceh libatkan 30 penguji tes baca Al Quran bacaleg DPRA