Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 632 dari 633 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menjalani ujian tes kemampuan membaca Alquran, minus satu orang bakal calon dari warga non muslim.
"Ada satu orang Bacaleg dari non muslim, dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan baca Alquran ini," kata Kepala Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Hasbullah, di Banda Aceh, Selasa.
Adapun total Bacaleg di ibu kota provinsi Aceh itu seluruhnya mencapai 633 calon yang terdiri dari laki-laki 394 orang dan perempuan 239 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu. Namun, satu orang tidak tes baca Alquran karena non muslim.
Baca juga: 491 Bacaleg di Aceh Barat siap ikuti uji baca Al Quran, ini lokasinya
Hasbullah mengatakan, tes uji kemampuan baca Alquran yang berlangsung di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 tersebut dinilai langsung oleh pihak berkompeten yakni perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) serta Kemenag Banda Aceh.
Hasbullah menjelaskan, dalam uji mampu baca Alquran ini telah ditetapkan tiga indikator penilaian yaitu ketepatan bacaan atau makharijul huruf, ketetapan baris hingga tajwid, dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.
"Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap Bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin," ujarnya.
Hasbullah menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Di mana, dalam Bab IV Qanun Aceh tersebut tertera tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Lalu pada poin pertama huruf C disebutkan bahwa Bacaleg beragama islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran.
"Maka dari itu semua Bacaleg pemeluk agama islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat islam secara kaffah, dan salah satunya harus mampu membaca Alquran," demikian Hasbullah.
Baca juga: KIP Aceh libatkan 30 penguji tes baca Al Quran bacaleg DPRA