Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mendamaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, sehingga penyelesaian tidak dilakukan di pengadilan, sepanjang 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari 15 perkara tersebut sebagian besarnya merupakan kasus penganiayaan yang masuk tindak pidana ringan.
"Sebanyak 15 perkara berhasil kami damaikan sepanjang 2023. Artinya, para pihak, pelaku dan korban berdamai, sehingga kasus tidak lagi diselesaikan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Jaksa ajukan keadilan restoratif selesaikan kasus penganiayaan di Bireuen
Munawal Hadi mengatakan setelah para pihak berdamai, selanjutnya jaksa penuntut umum mengajukan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana.
"Setelah disetujui, jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kasus ke-15 yang didamaikan yakni penganiayaan dengan tersangka berinisial AS dan korban MI. Penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman antara MI dengan AS.
"AS mencurigai MI mencuri uang adiknya. AS yang emosi memukul MI. Kini, AS dan MI sudah berdamai yang difasilitasi jaksa fasilitator Kejari Bireuen," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kendati para pihak sudah berdamai, kasus penganiayaan itu bisa saja dilimpahkan ke pengadilan apabila tersangka tidak melaksanakan poin perdamaian yang sudah ditandatangani.
"Tidak semua kasus diselesaikan dengan perdamaian dan berdasarkan keadilan restoratif. Penyelesaian kasus berdasarkan keadilan di antaranya ancaman pidana tidak lebih lima tahun dan pelaku baru pertama melakukannya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Barat selesaikan kasus pengeroyokan anak melalui keadilan restoratif
Kejari Bireuen damaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif
Kamis, 8 Juni 2023 17:59 WIB