Kejari Bireuen damaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif
Kamis, 8 Juni 2023 17:59 WIB
Munawal Hadi mengatakan kasus ke-15 yang didamaikan yakni penganiayaan dengan tersangka berinisial AS dan korban MI. Penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman antara MI dengan AS.
"AS mencurigai MI mencuri uang adiknya. AS yang emosi memukul MI. Kini, AS dan MI sudah berdamai yang difasilitasi jaksa fasilitator Kejari Bireuen," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan kendati para pihak sudah berdamai, kasus penganiayaan itu bisa saja dilimpahkan ke pengadilan apabila tersangka tidak melaksanakan poin perdamaian yang sudah ditandatangani.
"Tidak semua kasus diselesaikan dengan perdamaian dan berdasarkan keadilan restoratif. Penyelesaian kasus berdasarkan keadilan di antaranya ancaman pidana tidak lebih lima tahun dan pelaku baru pertama melakukannya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Barat selesaikan kasus pengeroyokan anak melalui keadilan restoratif