Sesuai ketentuan, kata Sabki, pelaksanaan uji baca Al Quran tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Atas ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, kata Sabki Mustafa Habli, maka dipastikan ratusan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS), sebagai tahapan lanjutan verifikasi para bacaleg oleh KIP Aceh Barat.
Terhadap gagalnya ratusan bacaleg mengikuti salah satu tahapan verifikasi tersebut, kata dia, KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024.
“Masih kita tunggu surat dari partai politik pengusung, apakah diganti oleh bacaleg lainnya atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: Bacaleg Aceh diingatkan jangan pakai joki saat tes baca Alquran, ada kamera