Banda Aceh (ANTARA) - Pakar Hukum Aceh Mukhlis Muktar menilai pengambilalihan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak bakal mengganggu proses Pemilu 2024 mendatang.
"Tidak menghambat atau mengganggu proses Pemilu, apalagi kekosongannya sementara sampai ada komisioner baru," kata Mukhlis Muktar, di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Mukhlis, kepemimpinan KIP Aceh sudah sangat tepat diambil oleh KPU selalu lembaga setingkat diatasnya. Langkah tersebut lumrah terjadi selama ini khususnya di Aceh.
"Diambil alih oleh lembaga setingkat diatasnya itu memang ada dalam peraturan baik secara nasional maupun aturan lokal Aceh," ujarnya.
Baca juga: Kosong komisioner, KPU ambil alih KIP Aceh
Mukhlis menyarankan, jika pada proses penetapan komisioner KIP Aceh yang baru masih ada permasalahan, maka harus segera diselesaikan sehingga mereka bisa langsung bertugas.
Untuk diketahui, Komisioner KIP Aceh sebelumnya telah berakhir masa tugasnya sejak 17 Juli 2023 kemarin. Tetapi sampai hari ini belum adanya penetapan komisioner baru periode 2023-2028.
Baca juga: Pengamat: Kekosongan anggota KIP Aceh berdampak pada tahapan pemilu
Pengambilalihan KIP Aceh oleh KPU dinilai tidak ganggu proses Pemilu
Kamis, 20 Juli 2023 18:58 WIB