Hal ini sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan adanya UPTD ABH Geunaseh Poma ini, kata dia, nantinya dapat membantu serta memberi sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bila ada kasus anak yang bermasalah dengan hukum, untuk dapat dilaporkan ke UPTD agar mendapatkan pendampingan hukum.
Zulfika mengatakan saat ini ada beberapa kasus anak yang terjadi di Nagan Raya, baik kasus pelecehan maupun terlibat hal-hal yang melanggar dengan ketentuan hukum.
"Maka belajar dari situ kita harus lebih kreatif dalam hal pencegahan dari terjadinya kasus terhadap anak," katanya menambahkan.
Ia berharap, dengan adanya UPTD ABH kasus penanganan anak bermasalah dengan hukum dapat tertangani dengan baik, baik dalam hal pendampingan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan.
"Semoga Kepala Dinas Sosial dan segenap pengurus agar ke depannya betul-betul dapat memberi pelayanan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum, dengan menyusun langkah-langkah kerja yang terarah dan kebutuhan fasilitas yang memadai sesuai standar pelayanan UPTD," demikian Zulfika.
Baca juga: Psikolog: Game kekerasan bisa pengaruhi mental remaja, perlu pengawasan orang tua