Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan sebanyak 130 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2023.
"Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 130 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.
Baca juga: Kejari Bireuen hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif
Menurut Kajati Aceh itu, penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.
"Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut," katanya.
Kejati Aceh hentikan 130 perkara berdasarkan keadilan restoratif
Selasa, 12 September 2023 17:40 WIB