Kejari Nagan Raya masih buru terdakwa bendahara korupsi dana desa Rp1,2 miliar
Rabu, 27 September 2023 21:54 WIB
Achmad Rendra Pratama mengatakan sebelumnya Juliadi sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
Saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi kemudian diduga telah melarikan diri.
Ia mengatakan, Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country).
Ada pun perbuatan terdakwa diduga terlibat dalam pengelolaan APBG di Desa (Gampong) Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa Juliadi Bin Ramli didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Dan subisidiar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
“Ancaman pidana terhadap terdakwa Juliadi dalam perkara ini minimal empat tahun kurungan penjara,” demikian Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Aceh imbau DPO korupsi dana desa menyerahkan diri