Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam perkara pemberhentian Kepala Desa Kuta Bakdrien yang digugat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ketua Perwakilan YARA Abdya, Miswar di Blangpidie, Sabtu mengatakan, kemenangan Syakrani, Kepala Desa Kuta Bakdrien tersebut, setelah mendengarkan amar keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PTUN Banda Aceh, Jumat (17/2).
Menurut Miswar, Pemkab Abdya harus mengembalikan jabatan Syarkani sebagai Kepala Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan, sebagaimana hasil keputusan sidang PTUN yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Syarkani ini sebelumnya kepala desa definitif, diberhentikan oleh Pemkab Abdya, kemudian mengugat ke PTUN. Majelis hakim memutuskan, Pemkab Abdya untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Kuta Bakdrien, kepada Syarkani lagi," jelasnya.
Miswar bersama Askhalani dan Erisman merupakan kuasa hukum Syarkani. Mereka bertiga sebelumnya mengugat Pemkab Abdya ke PTUN Banda Aceh karena menilai keputusan pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sudah terbukti di pengadilan bahwa pemberhentian Kepala Desa Kuta Bakdrien itu tidak sesuai prosedural dan bertentangan dengan undang-undang, sehinga majelis hakim mengabulkan semua gugatan kami keseluruhan," katanya.
Artinya, lanjut Miswar, selain menolak jawaban tergugat, majelis hakim juga menyatakan batal (tidak sah) Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 486 tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kuta Bakdrien periode 2016-2017.
"Majelis hakim melalui putusanya juga mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini Pemkab Abdya untuk mengembalikan kedudukan Syarkani sebagai Kepala Desa Kuta Bakdrien serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," katanya.
Bupati Abdya Jupri Hassannuddin melalui asisten pemerintahan, Hanafiah, yang juga kuasa hukum pemerintah daerah membenarkan keputusan tersebut dan ia mengaku akan mengajukan banding ke PTTUN Medan, Sumatera Utara.
"Hasil keputusan sidang sudah kita sampaikan kepada bapak bupati Jupri Hassannuddin. Menurut beliau akan mengajukan banding terhadap perkara itu," ujarnya