Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan selebgram berinisial CWR alias Cutbul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan tersangka tersebut atas laporan pelapor Yuni Maulida.
"CB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Ibrahim.
Baca juga: JPU hadirkan tiga saksi di sidang Tiktoker Abu Laot
Dari hasil pemeriksaan, kata Ibrahim, CB mengakui perbuatannya. Serta keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ibrahim.
Baca juga: JPU ajukan kasasi atas putusan vonis bebas Haris Azhar-Fatia
Polisi tetapkan Cutbul selegram Aceh sebagai tersangka pencemaran nama baik
Rabu, 7 Februari 2024 14:30 WIB