Aceh Barat (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan surat undangan untuk memberi suara (mencoblos) hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 sebagian besar sudah diterima oleh masyarakat sebagai pemilih.
“Kita berharap dengan sudah diterimanya undangan memilih atau formulir C6 ini, partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suara semakin meningkat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Aceh Barat, Senin.
Ia menyebutkan jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat berjumlah sebanyak 143.205 orang, terdiri dari 71.043 orang laki-laki dan 72.162 orang perempuan.
Teuku Novian mengatakan pendistribusian undangan memilih kepada masyarakat, telah mulai dilakukan sejak 8 Februari 2024 dan diharapkan pada 13 Februari 2024 semua undangan telah diterima oleh pemilih.
Pendistribusian undangan/formulir C6 tersebut dilakukan KIP Aceh Barat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian PPK mendistribusikan undangan memilih ke tingkat tingkat desa/kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS kemudian menyerahkan undangan C6 tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna memberikan undangan tersebut, kepada pemilih yang berada di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa.
Dia menyebutkan, bagi masyarakat atau pemilih yang belum menerima undangan mencoblos, diharapkan dapat menghubungi petugas KPPS di desa masing-masing untuk mendapatkan undangan mencoblos.
“Karena apabila telah didatangi petugas KPPS namun warga tidak berada di rumah atau tidak sesuai alamat, maka nantinya formulir C6 tersebut akan dikembalikan ke KIP Aceh Barat,” kata Novian menambahkan.
KIP Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar dapat mengecek informasi lokasi TPS memilih melalui situs KPU Republik Indonesia melalui www.cekdptonline.kpu.go.id, katanya.
Teuku Novian menjelaskan pada Pemilu 2024, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Barat berjumlah sebanyak 639 TPS, tersebar di 321 desa di 10 kecamatan.