Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Polda Aceh mengambil alih penanganan pengrusakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur dari kepolisian resor setempat.
"Penanganan kasus pengrusakan Kantor KONI sudah ditarik ke Polda Aceh. Dalam kasus ini, selain pengrusakan, juga ada penganiayaan yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Joko Krisdiyanto, penarikan kasus dari Polres Aceh Timur ke Polda Aceh tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan. Selain penanganan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah terlapor ke Polda Aceh.
"Penanganan oleh penyidik Polda Aceh untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan. Para terduga pelaku juga sudah diamankan di Polda Aceh," kata mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Baca juga: Ricuh, Musorkab KONI Aceh Timur ditunda
Sebelumnya, korban berinisial FI melaporkan penganiayaan terhadap dirinya serta pengrusakan fasilitas Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur. Insiden tersebut terjadi saat verifikasi hasil penjaringan bakal calon ketua organisasi olahraga di Kabupaten Aceh Timur itu.
Atas laporan tersebut, Polres Aceh Timur mengamankan delapan pelaku. Pelaku yang diamankan di antara pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, mantan anggota DPRK Aceh Timur, eks pengawas pemilu, dan kontraktor yang punya nama di daerah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan dugaan pengrusakan dan penganiayaan terjadi di Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur di kompleks Idi Sport Center, pada Rabu (13/3).
"Delapan terduga pelaku tersebut diamankan setelah kami menerima laporan FI selaku korban. FI melaporkan pengrusakan Kantor KONI dan penganiayaan dirinya beserta anggotanya," kata Muhammad Rizal.
Baca juga: Polisi amankan pelaku pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur