Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban Mssyarakat (Kamtibmas) dan kesucian di bulan Ramadhan, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyebarkan imbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, terkait dengan seruan dan larangan saat bulan bulan Ramadhan.
Kepala Polisi Resort Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Ahzan, Selasa mengatakan tujuan menyebar seruan dan nasehat ramadhan dari ulama tersebut dengan cara menempelkannya ke polsek-polsek dan di berbagai tempat strategis adalah untuk memelihara Kamtibmas dan kesucian bulan Ramadhan.
Seruan yang di tempel polisi di sejumlah tempat strategis tersebut, memuat Surat MPU Kota Lhokseumawe Nomor : 451.7/27/2017 tentang penyampaian tausyiah Himbauan Ramadhan 1438 H. Seruan dimaksud memuat tentang larangan dan anjuran yang dilakukan saat bulan Ramadhan.
Kabag Opsmengatakan pihaknya langsung menyebarkan seruan MPU tersebut ke Polsek Jajaran untuk di informasikan kepada masyarakat dengan menempelkan seruan tersebut di tempat strategis, ungkapnya
Menurut dia, dengan menyebarnya informasi seruan dari MPU tersebut, pihaknya berharap situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta masyarakat merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah.
Adapun seruan dari MPU tersebut, memuat tentang menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus istighfar, berdoa dan beri¿tikaf di masjid. Tidak menjual makanan dan minuman baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi dan menjual bahan berbuka puasa sebelum shalat ashar dan pada waktu malam dilarang membuka warung sebelum selesai sholat tarawih.
Bagi pemilik warung yang menyediakan tempat berbuka puasa hendaknya pemilik tempat menyediakan sarana beribadah yang memadai bagi orang yang berbuka puasa, menjauhkan segala perbuatan yang dapat menodai dan membatalkan pahala ibadah puasa seperti mengumpat menonton pornografi berboncengan lawan jenis bukan mahram permainan Domino dan sejenisnya.
Tidak melakukan kegiatan dngan perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman beribadah seperti menjual dan membakar mercon balap liar dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan orang yang beribadah, diharapkan kepada pemerintah daerah dan jajarannya termasuk pemerintah desa serta penegak hukum untuk mengawasi kelancaran dan kenyamanan ibadah dan menindak tegas semua orang yang berperilaku dapat mengganggu keamanan dan ketentraman beribadah di bulan suci Ramadhan, membayar zakat memperbanyak sedekah menyantuni anak yatim dan kaum duafa.