Banda Aceh (ANTARA Aceh) - LSM Transparansi Aceh (MaTA) mendesak kepolisian di Kabupaten Aceh Utara mengusut indikasi korupsi dana desa yang sudah dilaporkan ke Polres setempat.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik Badan Pekerja MaTA, Baihaqi di Banda Aceh, Selasa mengatakan, sebelumnya masyarakat Ulee Rubek Barat, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan indikasi korupsi dana desa ke Bagian Tipikor Polres Aceh Utara.
Laporan tersebut, ungkap Baihaqi, disampaikan pada 24 Mei 2017. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut kepolisian dari laporan masyarakat tersebut.
Indikasi korupsi yang dilaporkan tersebut berupa pengelolaan dana desa Gampong Ulee Rubek Barat, Aceh Utara, tahun anggaran 2016 tahap dua sebesar Rp275 juta lebih.
Laporan tersebut, kata Baihaqi, ditandatangani 100-an masyarakat. Laporan memuat sejumlah indikasi korupsi di antaranya pembangunan gedung taman kanak-kanak yang tidak sesuai rancangan anggaran belanja atau RAB.
"Selain itu, realisasi dana Badan Usaha Milik Gampong atau BUMG terindikasi tidak tepat sasaran. Penyaluran honorarium guru majelis taklim dan guru balai pengajian tidak sesuai," kata Baihaqi.
MaTA, sebut Baihaqi, sudah mengkaji laporan masyarakat Ulee Rubek Barat. Hasil kajian, laporan memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Seharusnya, pihak penegak hukum bersikap aktif. Ada tidaknya tindak lanjuti yang dilakukan harus disampaikan kepada masyarakat. Belum ada tindak lanjut memunculkan dugaan miring di tengah masyarakat," kata dia.
Menurut Baihaqi, laporan indikasi korupsi yang disampaikan masyarakat haruslah ditindak lanjuti. Sebab, hal ini menjadi motivasi bagi masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.
"Laporan disampaikan ke Polres Aceh Utara merupakan wujud kepercayaan masyarakat kepada jajaran kepolisian. Dan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan citra kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Baihaqi.