Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh memberikan pendampingan penyusunan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Raqan RPJP) Kota Sabang.
Kepala Bagian Hukum Perancangan Peraturan Perundang-undangan dam Analisis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Hendri Rahman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pendampingan tersebut merupakan dari harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah.
"Harmonisasi ini merupakan hal yang wajib dilakukan agas setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dan konsistensi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendri Rahman pada konsultasi Raqan Kota Sabang tentang rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045.
Konsultasi rancangan qanun tersebut turut diikuti sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Menurut Hendri Rahman, produk hukum yang dilahirkan oleh pemerintah daerah harus benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Produk hukum tersebut juga tidak boleh tumpang tindih.
Oleh karena itu, tujuan pendampingan tersebut merupakan bagian dari konsultasi dan harmonisasi agar Raqan Kota Sabang tentang rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045 tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kemenkumham Aceh sebagai instansi vertikal siap memberikan pendampingan dalam melakukan harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendri Rahman.
Wakil Ketua DPRK Sabang Ferdiansyah mengapresiasi Kemenkumham Aceh serta para pihak yang telah memberikan masukan dalam konsultasi dan harmonisasi rancangan qanun tersebut.
Konsultasi dan harmonisasi ini penting dalam penyempurnaan Raqan RPJP Kota Sabang. Sebab, raqan ini nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kota Sabang yang lebih maju dan berkelanjutan," kata Ferdiansyah.