Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan tindakan berupa teguran sebanyak 1.706 kali kepada pelanggar lalu-lintas selama kegiatan Operasi Patuh Seulawah yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 15-28 Juli 2024 lalu.
“Khusus untuk penindakan langsung atau tilang, terdapat sekitar 235 pengendara yang kita tindak,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Barat, Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan yang diantaranya melakukan patroli, baik pagi, siang maupun malam hari.
Personel kepolisian juga turut melaksanakan sosialisasi serta penindakan dan selama berlangsung berjalan massif, dengan menyasar beberapa lokasi yang rawan terhadap kecelakaan maupun lokasi yang mengalami peningkatan intensitas kendaraan.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka mewujudkan tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Muhammad Nasir menambahkan.
Ia menambahkan, peningkatan angka pelanggaran pada operasi tahun ini, dikarenakan faktor semakin tingginya aktivitas di jalan raya, seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan orang di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Melihat masif nya pelanggaran terhadap peraturan lalulintas tersebut, pihaknya pun akan terus berupaya untuk untuk mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Upaya yang kita lakukan antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan dan patroli pada daerah rawan pelanggaran, pemasangan spanduk - spanduk himbauan serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah - sekolah," demikian Kompol Muhammad Nasir.
Baca juga: Polisi serahkan tujuh tersangka penambang emas ilegal ke jaksa