Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membentuk desa antipolitik uang menjelang pemungutan suara pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) guna mencegah terjadinya politik uang di kabupaten tersebut.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan desa antipolitik uang yang dibentuk adalah Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa antipolitik uang ini guna mencegah terjadinya politik uang pada pilkada nanti. Politik uang dalam sebuah pemilu ataupun pilkada merupakan tindak pidana dan dapat dipenjara," kata Munawal Hadi.
Ia mengatakan dengan terbentuknya Gampong Cot Gapu sebagai desa antipolitik uang, maka sudah ada empat desa antipolitik uang di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, desa antipolitik uang tersebut menjadi binaan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Munawal Hadi menyebutkan politik uang dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilu legislatif maupun pilkada berbahaya bagi masyarakat. Praktik politik uang meningkatkan potensi atau kemungkinan tindak pidana korupsi.
"Pasal 515 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa perorangan atau individu yang melakukan politik uang dalam pemilu dipidana selama tiga tahun. Jadi, politik uang ini jelas aturan," kata Munawal Hadi.
Selain desa antipolitik uang, Gampong Cot Gapu juga dikukuhkan sebagai desa siaga antikorupsi. Dengan pengukuhan Gampong Cot Gapu sebagai desa siaga antikorupsi, maka kejaksaan sudah membentuk 16 desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung dalam program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan selanjutnya desa-desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Serta mengawal pembangunan daerah agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah bersinergi dalam membangun desa. Serta mengawal pengelolaan dana desa dalam mencegah penyimpangan yang bermuara kepada tindak pidana korupsi," kata Munawal Hadi.