"Kami menolak mesin panen padi ini, karena dapat menyebabkan para petani di gampong (desa) kami menganggur," kata T Najamuddin alias Si Om, koordinator urusan dalam penolakan traktor panen itu di Desa Meunasah Geudong, Kamis.
Dikatakan, bila panen padi yang sedang berlangsung di desanya itu diambil alih mesin traktor panen, maka para petani yang selama ini bekerja menjadi buruh harian lepas akan kehilangan pekerjaannya.
"Atas dasar itulah penolakan kami lakukan. Dengan harapan, para pemuda dan kaum ibu-ibu yang selama ini mengandalkan upah selama penen berlangsung untuk mencukupi keutuhan hidup, tidak menganggur," sebut Najamuddin.
Baca juga: Kodim Nagan Raya panen perdana bersama petani
Menurut Najamuddin, penolakan ini berawal saat seorang petani di desa tersebut mendatangkan mesin itu ke salah satu petak sawah sekitar pukul 10.00 WIB, aksi ini diketahui petani lainnya sehingga diambil kesimpulan untuk dihentikan.
"Saat mesin panen padi ini mau diturunkan ke sawah sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan petani dari kaum ibu-ibu dan laki-laki yang sedang memanen padi (secara tradisional) langsung datang ke lokasi dan menghentikannya," kata Najamuddin.
Lebih lanjut Najamuddin mengatakan, penolakan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dalam sebuah musyawarah di meunasah (surau) desa itu pada Senin (19/2) malam.
Dalam rapat tersebut, kata Najamuddin lagi, siapa saja yang mendatangkan mesin pemanen padi ini akan mendapat sanksi Rp10 juta.
Seorang petani lainnya Jamaluddin menyebutkan, jika traktor pemanen padi tersebut mengambil alih pekerjaan mereka, maka para pekerja perontok, pemotong dan pengangkut padi akan menganggur.
"Saya sepakat mesin panen padi ini ditolak berdasarkan hasil keputusan bersama. Jika nantinya atau ke depan, para petani dapat menerima kehadiran mesin ini, maka saya rasa tidak ada persoalan lagi," sebutnya.
Baca juga: SMK pertanian panen "varietas black madras"
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo dihubungi terpisah mengatakan, di desa tersebut memang telah digelar sebuah rapat tentang larangan memanen padi dengan traktor panen tersebut.
"Sebanyak 326 warga menandatangani surat larangan memotong padi menggunakan mesin tersebut," katanya.
Sedangkan petani yang mendatangkan traktor panen itu, kata Kapolsek, hanya untuk memanen padi di sawah pribadi dan keluarganya saja, bukan memanen di sawah petani lainnya.
Maka, kata Suparyo lagi, setelah pihak desa dipanggil ke kantornya, persoalan itu terselesaikan dan petani tersebut hanya dibolehkan memanen sekitar 4 hektare sawah miliknya dan keluarganya.
Dari pantauan, para petani melakukan penolakan ini secara baik-baik alias berlangsung aman dan kondusif. Usai mendapat penolakan, traktor pemanen padi itu ditarik dari sawah untuk diamankan sementara waktu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: SMK pertanian panen "varietas black madras"
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo dihubungi terpisah mengatakan, di desa tersebut memang telah digelar sebuah rapat tentang larangan memanen padi dengan traktor panen tersebut.
"Sebanyak 326 warga menandatangani surat larangan memotong padi menggunakan mesin tersebut," katanya.
Sedangkan petani yang mendatangkan traktor panen itu, kata Kapolsek, hanya untuk memanen padi di sawah pribadi dan keluarganya saja, bukan memanen di sawah petani lainnya.
Maka, kata Suparyo lagi, setelah pihak desa dipanggil ke kantornya, persoalan itu terselesaikan dan petani tersebut hanya dibolehkan memanen sekitar 4 hektare sawah miliknya dan keluarganya.
Dari pantauan, para petani melakukan penolakan ini secara baik-baik alias berlangsung aman dan kondusif. Usai mendapat penolakan, traktor pemanen padi itu ditarik dari sawah untuk diamankan sementara waktu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.