Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil membekuk tersangka kasus penikaman dan pembakaran mobil di Kota Lhokseumawe yang menjadi buronan polisi, Senin malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, bahwa tersangka yang berinisial HA (45) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 Wib, di rumahnya.
Dia menyebutkan, ditangkapnya tersangka adalah menindaklanjuti laporan korban tentang tindak pidana pembakaran mobil KIA Travello tahun 2016 dan penganiayaan berat dengan melakukan penikaman terhadap korban atas nama Marwan (43 tahun) warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Kota Lhokseumawe pada tahun 2017.
Kasus penikaman yang terjadi pada Rabu (29/11/2017) di kawasan Cafe KP3 Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tersangka saat itu sedang mabuk di tempat karoke KP3 lalu mengejar korban dan menusuk perut korban dengan pisau yang mengenai perut sebelah kiri.
" Melihat kejadian tersebut, masyarakat sekitar melarikan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan saat itu." jelas Kasat Reskrim.
Akan tetapi, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama setahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
" Menjadi buronan selama setahun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas, sehingga anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara,"ungkap AKP Budi.
Kasat Reskrim menjelaskan , kepada tersangka dikenakan Pasal 353 KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara.
"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Budi Nasuha.