Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemerintah Aceh mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing guna mengantisipasi pelanggaran dokumen ketenagakerjaan.
"Intensifkan pengawasan tenaga kerja asing, jangan sampai kasus tenaga kerja asal China di perusahaan semen di Aceh Besar, ditemukan tanpa dokumen resmi," kata Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, temuan tenaga kerja asing yang melanggar dokumen ketenagakerjaan di Aceh Besar menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Aceh, sehingga ke depan tidak ada pekerja asing bekerja tanpa dokumen resmi.
Selain di Aceh Besar, di beberapa kabupaten lainnya di Aceh juga ada perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing. Karena itu, Pemerintah Aceh juga harus mengawasi mereka.
Baca juga: KSPI apresiasi Pemerintah Aceh terkait pekerja asing
Baca juga: YARA: tindak perusahaan pekerjakan TKA ilegal
"Pastikan, apakah mereka memiliki dokumen resmi atau tidak. Kalau tidak, tentu Aceh yang dirugikan karena pengangguran di provinsi ini masih tinggi, namun pekerjaan diisi tenaga kerja asing," kata dia.
Selain dokumen resmi, pengawasan tenaga kerja asing tersebut menyangkut pekerjaannya. Apakah pekerjaan tenaga kerja asing tersebut sesuai dengan dokumen atau tidak.
"Seperti beberapa waktu lalu, kami melaporkan ada pekerja asing dalam dokumen sebagai teknisi. Tapi kenyataannya, mereka bekerja sebagai pelayan kebersihan," ungkap Habibi.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh harus lebih mengintensifkan pengawasan tenaga kerja asing, sehingga tidak ada lagi pelanggaran dokumen ketenagakerjaan.
"Pengawasan ini juga melindungi tenaga kerja lokal, yang sampai pekerja yang seharusnya diisi pekerja lokal, tetapi dikerjakan tenaga kerja asing," demikian Habibi Inseun.
Baca juga: Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh
Baca juga: 25 pekerja asal China diminta tinggalkan Aceh