Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah kekhawatiran rakyat tidak akan mampu membayar karena dampak ekonomi akibat COVID-19.
"Di tengah pandemi COVID-19, daya beli masyarakat, daya beli buruh sudah terpuruk. Daya beli terpukul, PHK besar-besaran," kata Said dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya itu, di tengah pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan mengingat penyebaran COVID-19 belum bisa tertangani sepenuhnya meski beberapa langkah baik sudah diambil.
Dia mengatakan setelah Idul Fitri akan mengambil langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Said juga menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan terkait langkah menaikkan iuran itu yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.
KSPI, kata dia, juga akan melakukan kampanye virtual seperti dalam bentuk petisi dan kampanye di media sosial untuk menyampaikan kecaman mereka akan kenaikan yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli itu. Bahkan, dia menyerukan aksi massa jika pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Tidak menutup kemungkinan bilamana tidak didengar pemerintah ada aksi demonstrasi, tapi dimulai dari kampanye virtual. Walaupun di tengah pademi corona, kita akan coba lihat, akan kita pertimbangkan dengan tetap memenuhi prosedur physical distancing," kata Said.
Sebelumnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan rincian peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.
Peserta mandiri kelas III akan tetap membayar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III turun menjadi Rp7.000 sehingga peserta harus membayar Rp35.000.*