Blangpidie (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah tertangkap memasok narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori di Blangpidie, Jumat, mengatakan, tersangka tersebut berinisial SP (40) warga Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Tersangka tertangkap tangan ketika hendak memasok satu bungkus narkotika jenis sabu yang diduga pesanan salah seorang narapidana Lapas kelas III Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Rabu (27/3).
“Tersangka diamankan oleh petugas Lapas Blangpidie atas kepemilikan satu bungkus sabu disembunyikan dalam pasta gigi. Jadi, narkotika itu diduga pesanan salah satu napi dalam lapas tersebut,” kata Kapolres
Kapolres Basori menjelaskan, setelah pelaku tersebut diamankan, lalu petugas lapas menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke Satresnarkoba polres Abdya untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, pada hari yang sama tim Satresnarkoba Abdya juga menangkap SR (26). Warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh tersebut ditangkap polisi atas kepemilikan satu gulung daun ganja kering dipondok kolam ikan miliknya.
Masih di desa yang sama, polisi juga membekuk seorang warga lainnya berinisial DA (26) karena memiliki tiga bungkus sabu dan satu gulung daun ganja kering di dalam kamar rumahnya di Desa Padang Baru, Susoh.
Sebelumnya tim Polres Abdya juga menangkap seorang remaja warga Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee. Remaja bernisial MS (20) ditangkap polisi saat melakukan transaksi tiga bungkus narkoba jenis narkoba jenis sabu.
“Semuanya ada empat kasus penangkapan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh empat tersangka yang tempat kejadian perkaranya berbeda-beda,” kata Basori didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar dan Kasat reskrim Polres Abdya Iptu Zul Fitriadi.