Banda Aceh (ANTARA) - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap tersangka pembunuhan istri dan dua anaknya di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka berinisial AG, ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
"Ketika hendak ditangkap tersangka AG yang merupakan suami ketiga korban sedang menunggu a angkutan umum. Tersangka ditangkap Selasa (7/5/2019) sekira pukul 08.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Tersangka AG diduga membunuh istrinya Ira Wati (35), serta dua anaknya, Zikra (14) dan bayinya berusia 16 bulan. Pembunuhan diduga dilakukan di rumah mereka di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Informasi pembunuhan diketahui dari anak korban berusia empat tahun yang melompat dari lantai dua rumah tempat kejadian perkara. Anak korban memberitahukan kepada tetangga bernama Zulkifli bahwa ibu dan saudaranya telah dibunuh.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, setelah tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menerima informasi tentang pembunuhan tersebut langsung bergerak ke Lhokseumawe guna mendukung pengejaran dan penangkapan pelaku.
"Tim menerima informasi tersangka melarikan diri ke arah Banda Aceh sekitar pukul 05.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tim melihat seseorang mirip dengan pelaku. Setelah memastikan orang tersebut benar pelaku, tim langsung menangkapnya," kata dia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban dibunuh dengan cara digorok dan ditikam. Korban yang masih bayi dimasukkan ke bak mandi. Kondisi rumah terkunci kecuali pintu di lantai dua.
"Tersangka diamankan di Polda Aceh di Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut serta mengungkap apa motif dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka," ungkap Kombes Pol Ery Apriyono.