Banda Aceh (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, meminta seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) menyerahkan daftar hadir pegawai kepada Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Aceh guna memastikan kedisiplinan pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri 2019.
"Kami akan meneruskan ke menteri PAN dan RB," kata dia, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu dia sampaikan di sela-sela apel perdana pascalibur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang dipusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kedisiplinan pegawai sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Dalam aturan dikatakan, pegawai akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan jika kinerjanya tidak memenuhi target.
"Penilaian kinerja itu bertujuan menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku," katanya.
Menurut dia jika selama ini pemberhentian PNS hanya bisa terkait masalah pidana, korupsi, indisipliner, atau narkoba, maka sekarang soal kinerja juga bisa menjadi alasan pemberhentian.
"Mekanisme penilaian kinerja pegawai juga akan diperketat sehingga kinerja pemerintah semakin baik dan ASN dituntut meningkatkan skill dan etos kerja agar mampu mencapai target-target yang ditentukan," katanya.
Usai memimpin apel, dia bersama beberapa pejabat di Sekretariat Daerah Aceh inspeksi mendadak di sejumlah dinas, di antaranya di Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, RSUZA, Inspektorat dan Dinas Pemuda dan Olahraga.