Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, menyatakan bahwa kasus korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Air Rami telah memasuki tahap dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita lakukan penyidikan kasus ini dan segera kita tetapkan tersangka setelah kita temukan sejumlah kerugian dari penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menyatakan, institusinya akan menyampaikan hasil kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa setelah keluar hasil penghitungan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Selagan Raya, ia mengatakan, institusinya belum melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi ini.
Untuk sementara ini, ia menyatakan, institusinya masih fokus untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Air Rami.
Ia memastikan, insitusinya akan semaksimal mungkin untuk menuntaskan semua perkara tindak pidana korupsi di daerah ini, termasuk perkara korupsi dana desa dan makan minum yang melibatkan sejumlah pejabat dan bendahara dan mantan sekretaris ada di Kabupaten Mukomuko ini.
Terkait dengan status pejabat kepala desa di wilayah yang menjadi salah satu saksi dalam kasus penyidikan kasus korupsi dana desa di daerah ini, ia menyatakan, bahwa yang bersangkutan ini sampai sekarang ini belum menjadi mantan kepala desa.
“Yang bersangkutan ini masih menjabat dan belum menjadi mantan kepala desa. Kemungkinan dia ini baru menjadi mantan kepala desa pada bulan 10. Makanya dari sekarang kita percepat,” ujarnya.