Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mendorong lembaga yang berwenang untuk segera memproses kasus video perbuatan yang tidak pantas yang diduga melibatkan pimpinan daerah, sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Demikian salah satu butir pernyataan sikap MPU Kabupaten Simeulue terkait beredarnya informasi tentang perbuatan tidak pantas yang diduga melibatkan pimpinan daerah yang diterima Antara di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pimpinan MPU Kabupaten Simeulue, yakni Herlyansyah, Lc (Ketua), H Muchsin Raf (Wakil Ketua I) dan Tgk H Tajri Lubis (Wakil Ketua II) dan dikeluarkan pada Rabu, 24 Juli 2019.
Dalam butir tersebut, MPU Simeulue sangat prihatin dan menyesalkan adanya video yang tidak pantas tersebut, namun tidak punya wewenang memproses hukum perkara jinayat.
Wewenang MPU dalam permasalahan jinayat adalah memberikan fatwa atau penjelasan hukum, dan turut serta dalam merumuskan Qanun Jinayat.
Video tak pantas dimaksud para pemuka agama Simeulue adalah video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasim, SAg, SH, M.Ikom dengan wanita yang diduga bukan muhrimnya. Video tersebut beredar dan viral beberapa hari lalu.
Tapi Erli Hasim sebagaimana pernyataannya yang dimuat sejumlah media online dan cetak mengakui pria yang ada di video itu adalah dia dan wanita itu adalah istrinya.
MPU juga mengimbau agar menyikapi informasi tersebut dengan tenang, tidak emosi dan terprovokasi, serta tidak berkomentar secara berlebihan, sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surah Al Hujarat ayat 12.
Selanjutnya, diimbau kepada masyarakat agar tidak gegabah dan terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan (Al Quran Surah Al Hujarat 6) dan mari menunggu hasil penyelidikan lembaga yang berwenang.
Ulama akhirnya mengambil sikap terkait video amoral di Simeulue
Kamis, 25 Juli 2019 10:51 WIB