Meulaboh (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar menegaskan satu orang calon haji asal Provinsi Aceh yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu (27/7) lalu karena positif hamil lima pekan tetap bisa diberangkatkan di musim haji tahun depan yakni pada tahun 2020.
"Meskipun calon haji ini gagal berangkat pada tahun 2019 ini, namun jamaah tetap bisa berangkat pada tahun berikutnya," kata Khairul Azhar kepada ANTARA, Senin, di Meulaboh.
Seorang calon haji bernama Cut Ina Mariana binti Teuku Hasyim Jauhari, warga Desa Leukeun, Kecamatan Samatiga, Kabuaten Aceh Barat, gagal diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 2019 karena positif hamil selama beberapa pekan.
Khairul Azhar menegaskan, meski gagal diberangkatkan pada musim haji tahun ini, hak jamaah calon haji tersebut tidak akan gugur dan tetap bisa berangkat pada tahun depan, apabila jamaah ini nantinya sudah melahirkan.
Hal ini juga tergantung kepada jamaah apakah yang bersangkutan bersedia berangkat pada tahun 2020 atau pada tahun 2021, sesuai dengan kondisi paska melahirkan dan kesiapan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji.
"Intinya jamaah yang gagal berangkat pada tahun ini tetap bisa berangkat di musim haji mendatang, haknya tidak akan gugur," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah mengatakan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, setiap calon haji yang akan beribadah ke Tanah Suci di Arab Saudi wajib lulus tes kesehatan yang dilakukan tim kesehatan haji di daerah masing-masing.
Hal ini juga berlaku kepada perempuan yang diketahui hamil, sehingga keberangkatannya juga harus dilakukan penundaan.
"Yang gagal diberangkatkan ini sudah berada di Aceh Barat, sedangkan jamaah lainnya sudah diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu (27/7) malam melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar," demikian Syarifah Junaidah.
Calhaj hamil asal Aceh Barat bisa berangkat musim haji tahun depan
Senin, 29 Juli 2019 16:35 WIB