Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, saat tersangka melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli dalam penangkapan itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Selasa mengatakan, petugas mengamankan sabu 9 peket dalam penangkapan ini.
"Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Selasa (3/9), sekitar pukul 16.00 WIB, bersamanya turut diamankan 9 paket sabu dengan berat 2,18 gram bruto," kata Ildani Ilyas menerangkan.
Baca juga: Polisi temukan sabu di dapur rumah pengedar seberat 6,55 gram
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut berinisial Mu (43), pekerjaan petani, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas Resnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka diduga kerap menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggannya di daerah itu.
Menindaklanjuti ini, sambung Ildani Ilyas, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy), kemudian memesan paket sabu dari tersangka dimaksud.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba
Atas komunikasi yang baik, tersangka dan polisi yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron.
Saat menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menciduknya. Dari penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti di antaranya, 9 paket sabu, plastik bening dan satu unit handphone.
Baca juga: Dapat Rp20 ribu per gram, oknum ASN jadi penampung sabu
Usai ditangkap, tambah AKP Ildani Ilyas, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.