Petugas menggiring buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT , Ramlan (tengah) saat rilis penangkapan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu (16/3/22). Tim Kejati Aceh, menangkap Ramlan yang telah menjadi buronan sejak 2016 di Banda Aceh, semenjak putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembangunan dermaga di NTT dengan anggaran sebesar Rp20,5 miliar dan kerugian negara Rp4,37 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa