Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) di Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual, sedangkan pelaku menangkap dan membunuh harimau tersebut masih dalam pendalaman. ANTARA FOTO/Ampelsa.