FOTO - Terpidana judi online dicambuk di Aceh Besar
Jumat, 30 Agustus 2024 20:03
Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (kiri) menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman cambuk kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online masing masing dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.