Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar POM (BBPOM) di Banda Aceh menyita sebanyak 1.802 produk pangan dan obat, ilegal, rusak, dan kedaluwarsa, dari seratusan tempat di Provinsi Aceh.
"Ada 1.802 produk pangan dan obat yang disita sejak operasi pengawanan yang dimulai pertengahan Mei lalu," kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Jumat.
Operasi pengawasan pangan tersebut, kata Syamsuliani, dilakukan baru di enam dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Barat.
Operasi pengawasan pangan di kabupaten/kota lainnya, kata dia, segera dilakukan.
"Operasi pengawasan pangan di enam kabupaten/kota tersebut dilakukan terhadap 125 sarana atau toko. Yang terbanyak di Aceh Besar dengan 25 sarana. Paling sedikit di Aceh Tenggara dengan 18 sarana," kata Syamsuliani.
Sabanyak 1.802 produk pangan dan obat yang disita tersebut, di antaranya asal Malaysia, air mineral produk lokal, teh, dan kopi asal Thailand.
Jenis lainnya, susu kental manis, ikan kaleng, buah dalam kaleng, susu steril, sari buah, mi instan, makanan ringan, minuman teh dalam kemasan, bumbu instan, keju oles, produk olahan kacang, bubur bayi, tepung kue, dan biskuit.
Selain itu, lanjut dia, juga ada ratusan produk obat, jamu, dan kosmetika yang disita. Semua produk pangan, obat, dan kosmetika itu disita karena tidak memiliki izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Syamsuliani mengingatkan kepada pedagang tidak menjual produk pangan, obat, dan kosmetika ilegal atau tidak memiliki izin edar, rusak, serta kedaluwarsa.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli produk pangan dan obat ilegal, kemasan rusak, dan kedaluwarsa," kata Syamsuliani.