Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada kalangan pekerja/buruh agar melaporkan setiap pelaku usaha yang tidak membayarkan gaji/upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
"Apabila ada perusahaan/pelaku usaha yang tidak memberikan gaji sesuai UMP, kami sarankan agar pekerja/karyawan melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Thalea Naldy di Meulaboh, Selasa.
Pelaporan tersebut nantinya dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, oleh tenaga kerja yang merasa dirugikan dengan pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, dengan cara melaporkan nama perusahaan dan mengisi formulir yang disediakan.
Nantinya, pemerintah akan memanggil perusahaan atau pelaku usaha untuk mempertanyakan persoalan ini sekaligus mencari solusi agar pekerja yang dipekerjakan dibayarkan gajinya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Nanti kita akan panggil bagian personalia perusahaan untuk mempertanyakan keluhan seperti yang disampaikan oleh pekerja," kata Thalea Naldy menambahkan.
Ia mengakui, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib di Indonesia memberikan upah kepada setiap tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila ada pihak yang tidak memberikan upah kerja sesuai UMP, maka pelaku usaha dapat dikenakan hukuman atau tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Thalea Naldy mengakui, saat ini jumlah UMP yang berlaku pada tahun 2019 di Aceh sebesar Rp2.935.985, sedangkan pada tahun 2018, UMR Aceh sebesar Rp2.717.750 atau meningkat sebesar 8,03 persen.