Banda Aceh (ANTARA) - DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh Anggaran 2020 dari eksekutif yang diserahkan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
Penyerahan RAPBK 2020 berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan dokumen yang diserahkan menjadi acuan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi APBK 2020 dalam qanun atau peraturan daerah.
"Penetapan APBK setelah disepakati dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. Kami berupaya pembahasan dan penetapan anggaran tersebut tepat waktu," kata Farid Nyak Umar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan penyusunan APBK 2020 merupakan upaya dan ikhtiar bersama dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis.
"Anggaran pendapatan dan belanja disusun dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Farid Nyak Umar.
Dalam penyusunan APBK, sebut Farid, hendaknya memperhatikan program kegiatan yang benar-benar penting dan bukan sekadar memenuhi tugas dan kewajiban satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).
"Kami ingatkan bahwa program-program dalam anggaran 2020 harus mengakomodir visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh masa jabatan tahun 2017 -2022," kata Farid Nyak Umar.
Farid mengatakan visi dan misi tersebut tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah yang semuanya bermuara pada terwujudnya Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
"Kami menaruh kepercayaan dan keyakinan penuh bahwa Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan tim anggaran pemerintah kota bekerja sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab membahas dan menelaah RAPBK sebelum ditetapkan menjadi APBK 2020," kata Farid Nyak Umar.