Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Seksi Wilayah I Sumatera Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seekor orangutan dari pemburu dan pedagang dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh.
"Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaannya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya," kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea, melalui rilis pers KLHK yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Petugas saat ini telah membawa orangutan tersebut ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk dirawat karena kondisinya lemah dan mengalami stres.
Petugas mengamankan orangutan tersebut sebagai barang bukti setelah pemburu berinisial DP (23 tahun) ditangkap dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual atau menawarkan orangutan hidup.
Petugas kemudian menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku. Satu orang pelaku berinisial DP berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri.
Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur. Sementara petugas lain mengamankan pelaku yang berhasil ditangkap ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Aceh perihal proses penegakan hukum selanjutnya.
DP (23 tahun) ditangkap petugas di Jalan Pining – Pasir Putih, Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, dalam operasi pengamanan peredaran yang dilaksanakan pada 22 Januari 2020.
Petugas mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti dan dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang.
Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, Eduward Hutapea juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan pengawasan mereka terhadap perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi," katanya.
"Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun,” katanya lebih lanjut.*