Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 625 orang karyawan PT Mopoli Raya di Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (1/2) melancarkan aksi unjukrasa dan melakukan mogok kerja setelah upah (gaji) tidak dibayarkan selama tiga bulan.
Hingga Sabtu siang massa masih bertahan di depan perusahaan dan meminta gaji yang belum dibayarkan sejak akhir tahun 2019 lalu agar segera dilunasi oleh pihak
perusahaan.
“Saya meminta pihak perusahaan segera membayar gaji karyawan yang sudah tertunda selama tiga bulan sejak tahun 2019 lalu,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi saat menemui massa.
Menurutnya, tindakan manajemen perusahaan yang tidak melakukan pembayaran upah tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus mengambil sikap tegas terhadap sebuah perusahaan perkebunan di kawasan pedalaman di daerah ini.
Tarmizi mengakui, berdasarkan keterangan masyarakat selaku tenaga kerja mengatakan aksi mogok yang dilancarkan perusahaan tersebut, karena manajemen perusahaan sebelumnya telah berjanji akan melakukan pembayaran di bulan Januari 2020 lalu.
Akan tetapi, hingga awal Februari 2020 uang milik 625 karyawan juga belum terlihat akan dibayarkan, meski persoalan ini sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Aceh Barat maupun Provinsi Aceh.
“625 orang karyawan yang bekerja ini tidak mencari kekayaan gaji tersebut, tapi hanya untuk bertahan hidup, menafkahi keluarganya. Maka dari itu pihak perusahaan harus segera melakukan pembayaran,” tegas Tarmizi.
Hingga Sabtu siang massa masih bertahan di lokasi aksi persisnya di depan kantor perusahaan dan berharap manajemen perusahaan segera menemui mereka, agar segera mendapatkan titik terang dari persoalan dimaksud.
Namun tidak satu pun perwakilan perusahaan bersedia menemui masyarakat yang menuntut hak mereka agar segera dibayarkan.
Gaji tak dibayar, 625 karyawan PT Mopoli Raya Aceh Barat mogok kerja
Sabtu, 1 Februari 2020 15:57 WIB