Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena tidak mengandung tiga prinsip ketenagakerjaan.
"Dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, atau dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi buruh. Bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan prinsip ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.
Tidak adanya kepastian kerja, lanjut dia, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas. PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Kemudian tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon.
Sementara itu, karena sistem alih daya dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.
Selain itu, terdapat sembilan alasan lainnya, KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, sistem alih daya seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem alih daya seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Iqbal menjelaskan jika RUU itu tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR yang akan membahas Omnibus Law.
Langkah hukum juga akan dilakukan, yaitu "judicial review" formil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi Omnibus Law Cipta Kerja, "judicial review" materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang merugikan buruh, dan gugatan warga negara "citizen law suit" di PN Jakarta Pusat.
KSPI juga meminta DPR menghapus semua pasal kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dan kembali kepada UU No 13/2003.*