Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat menggelar barang-bukti penahanan para tersangka pengeroyok wartawan Perum LKBN Antara wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya, Teuku Dedi Iskandar di aula Mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (26/2).
Ada pun para tersangka yang turut diperlihatkan ke awak media dalam konferensi pers tersebut masing-masing Akrim, T Erizal, dan Umar Dani. Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni Darmansyah alias Mancah masih dalam penangguhan penahanan.
“Dari empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan tersebut, baru tiga orang tersangka yang ditahan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin, Rabu siang.
Dalam perkara tersebut, kata Kompol Zainuddin, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, hasil visum et revertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar.
Kemudian dua lembar kwitansi yang belum ditandatangani, satu buah flash disk yang berisi rekaman CCTV Warkop Elnino, satu lembar baju kemeja yang dipakai korban, serta satu buah tas korban.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat Akrim Cs dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan.
“Saat ini penyidik/penyidik pembantu melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dikirimkan kembali,” kata Kompol Zainuddin.
Seperti diketahui, selain dalam perkara pengeroyokan wartawan, Akrim juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam kasus pengancaman diduga memakai senjata api terhadap Aidil, wartawan Modus Aceh di Meulaboh yang terjadi pada 5 Januari 2020.
Namun, penahanan terhadap Akrim sebelumnya ditangguhkan.
Pada masa penangguhan penahanan di kasus pengancaman korban Aidil tersebut, Akrim kembali melakukan tindak pidana baru yakni pengeroyokan terhadap wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang terjadi pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 siang di Elnino Kupi Meulaboh.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Akrim dengan Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara menurut pihak organisasi pers di Aceh, selayaknya tersangka Akrim turut dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polisi gelar barang bukti tersangka pengeroyok wartawan Antara
Rabu, 26 Februari 2020 15:07 WIB