Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong perguruan tinggi di wilayah yang terdampak COVID-19 menghentikan sementara kegiatan akademik tatap muka dan menyelenggarakan perkuliahan lewat daring guna mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.
"Kami mendukung penuh keputusan para pimpinan perguruan tinggi di wilayah yang positif terdampak COVID-19 untuk mendorong kegiatan perkuliahan dengan pembelajaran daring dari rumah guna menghindari penyebaran virus," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (15/3).
Nadiem menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus.
"Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran COVID-19 yang telah menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (perguruan tinggi negeri) atau LLDikti," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam.
Nizam mengatakan, kegiatan belajar bisa dilakukan lewat video konferensi, surat elektronik, aplikasi pengiriman pesan, dan layanan berbasis teknologi informasi yang lain.
"Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah dengan cara daring, dengan e-learning, dan sebagainya," katanya.
Nizam berpesan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan untuk menjaga diri, tidak banyak berpergian atau berkumpul di tempat-tempat yang memungkinkan penularan penyakit.
"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," katanya.
Nizam mendorong perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus guna mencegah penularan COVID-19 di kampus.
"Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud, dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," kata Nizam.