Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh membangun sebanyak 21 unit rumah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa atau masyarakat miskin bersumber dari dana desa yang tersebar di Kecamatan Beutong.
“Sebanyak 21 unit rumah yang dibangun ini bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019,” kata Camat Beutong, Kabupaten Nagan Raya Edi Kamal, Senin di Suka Makmue, Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, total pembangunan satu unit rumah bantuan duafa tersebut sebesar Rp83,3 juta per unit, dengan ukuran rumah yang dibangun berukuran sekitar 42 meter atau berukuran 6 meter x 7 meter.
Pembangunan rumah tersebut, kata dia, sesuai dengan produk hukum Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni.
Dalam produk hukum tersebut, kata dia, juga sudah mengatur ukuran atau tipe dan besaran biaya per setiap unit rumah.
“Apabila ada warga miskin yang rumahnya tidak layak huni dan belum terdata sebagai penerima rumah layak huni, kami berharap kepala desa agar dapat diusulkan lagi pada tahun berikutnya,” katanya.
Hal ini sesuai dengan amanah dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan, setiap desa (gampong) agar dapat mengalokasikan dana pembangunan rumah layak huni sebanyak 2 unit yang bersumber dari dana desa.
"Tentunya desa yang dimaksud adalah desa yang warganya masih membutuhkan rumah layak huni. Sedangkan desa yang tidak memenuhi syarat tidak diperkenankan mengalokasikan dana pembangunan rumah tidak layak huni tersebut,” demikian Edi Kamal.