Banda Aceh (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah Serambi Mekkah itu.
Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dibentuk dengan dibebani sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan dan membentuk posko siaga COVID-19.
Baca juga: PDP yang baru meninggal di RSUD Zainoel Abidin pulang dari Malaysia
"Juga bertugas membentuk media center dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19," katanya di Banda Aceh, Rabu malam.
Penetapan gugus tugas itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Pemerintah Aceh distribusikan 336 set APD dan 42 ribu masker
Kata dia, mereka juga bertugas mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan badan penanggulangan bencana, serta instansi vertikal lainnya.
"Dalam melaksanakan tugasnya gugus tugas ini dapat mengikutsertakan organisasi profesi, akademisi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat," katanya.
Baca juga: Wali Kota beri sanksi ASN nongkrong di warkop masa COVID-19
Menurut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Aceh juga memiliki sejumlah bidang yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaannya, seperti bidang kesehatan, bidang penanganan kemanusiaan dan bidang pendidikan.
"Dan juga ada bidang keagamaan dan sosial, bidang komunikasi dan informasi serta bidang pemantauan dan pengawasan," katanya.
Gubernur tetapkan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Aceh
Kamis, 26 Maret 2020 0:25 WIB