Penajam (ANTARA) - Pemerintah pusat instruksikan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN 2020 diprioritaskan untuk mengatasi penyebaran COVID-19, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.
"Penggunaan dana desa bersumber dari APBD dan APBN 2020 telah diinstruksikan agar lebih diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan virus corona," ungkap Tohar ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam berdampak kepada seluruh pemerintah desa.
Seluruh pemerintah desa jelas Tohar, diminta menyesuaikan program dan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) fokus penanganan bencana nonalam tersebut.
Penyesuaian program dan kegiatan dalam APBDes tersebut lanjut ia, menuysul terbitnya surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.
"Kebijakan anggaran yang tertuang dalam ABPDes 2020 diminta disesuaikan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang baru diterbitkan sebagai pengganti Permendes Nomor 11 Tahun 2019," ujar Tohar.
Ia berharap semua pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara segera menyiapkan perubahan APBDes karena pemerintah pusat juga berencana mengalihkan uang APBN lebih kurang Rp62 triliun untuk penanggulangan COVID-19.
"Dari pusat ada instruksi pengurangan dana desa dari APBD dan APBN, kami informasikan kepada dinas terkait untuk segara mempersiapkan perubahan kebijakan alokasi anggaran masing-masing desa," jelas Tohar.
"Alokasi masing-masing desa sudah ditetapkan melalui peraturan bupati, maka nanti perubahannya juga dengan perbub yang sama," ucapnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah mengatakan perubahan Permendes tersebut segera diinformasikan karena 30 desa sudah memposting APBDes di aplikasi Sistem Keuangan Desa.
"Kami segera turun ke kecamatan untuk menyampaikan informasi perubahan Permendes supaya secepatnya pemerintah desa melakukan perubahan APBdes terutama bimtek dan perjalanan dinas dikurang, gaji aparat desa selama 12 bulan tetap diutamakan," tambahnya.